Menuju konten utama

Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus PT PWU

Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara di kasus penjualan aset BUMD.

Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus PT PWU
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) berada di belakang kemudi usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/3). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh penyidik pidana khusus kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Dahlan Iskan selaku mantan direktur utama PT Panca Wira Usaha (PWU) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penjualan aset BUMD milik Provinsi Jawa Timur.

"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo di persidangan Pengadilan Tiipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/4/2017).

Jaksa juga mewajibkan kepada mantan Menteri BUMN itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,1 miliar. "Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Trimo.

Jaksa menilai pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dilakukan di zaman Dahlan menjabat Dirut PT PWU banyak melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp11 miliar.

"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Atas tuntutan ini, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa tersebut karena kejaksaan sejak awal memang telah mengincar supaya dirinya masuk penjara.

"Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apa pun," kata Dahlan.

Menurut Antara, dalam kasus ini Dahlan sudah ditetapkan tersangka sejak 2003 lalu. Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH