Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka olahe Kejagung dalam kasus pengadaan mobil listrik.
"Tidak ada aroma uang dalam sejumlah perkara yang ditersangkakan kepada saya karena saya telah berkomitmen untuk tidak mencemarkan dunia pers yang saya geluti sejak awal karier hidup saya," tegas Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bukti dugaan keterlibatan Dahlan Iskan di korupsi pengadaan mobil listrik ada di Putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Dasep Ahmadi.
Yusril Ihza Mahendra mengaku heran lantaran Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 26 Januari 2017 lalu. Padahal, menurutnya, surat sprindik tidak bisa diterbitkan sebelum memberikan surat tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Keterlibatannya dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tiga orang saksi yakni Oepojo Sardjono selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri dan dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.
Dahlan Iskan menyerang kejaksaan melalui eksepsi. Mantan menteri BUMN itu bahkan mengaku mendengar informasi bagaimana para jaksa dikerahkan buat menjeratnya.
Kisah ringkas seorang wartawan yang merangkak dari bawah menjadi pengusaha media, menjabat menteri, meraih dukungan jadi presiden, tapi di sisa masa tuanya justru tersandung kasus dugaan korupsi.