Menuju konten utama

Sidang Kasus Dahlan Iskan Hadirkan Tiga Saksi

Tiga orang saksi yakni Oepojo Sardjono selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri dan dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

Sidang Kasus Dahlan Iskan Hadirkan Tiga Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subaraya, Jawa Timur, Jumat (13/1/2017).

Seperti dilaporkan Antara, sidang itu dihadiri oleh tiga orang saksi yakni Oepojo Sardjono selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri dan dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan. Sementara satu saksi Sam Santoso selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung.

"Sam Santoso, setelah dipanggil beberapa kali rupanya untuk saksi Sam Santoso ini tidak hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Trimo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin.

Pada kesempatan pertama, pemeriksaan keterangan saksi dilakukan kepada Oepojo terkait dengan proses jual beli lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang ada di Kediri, Jawa Timur.

Saksi juga menjelaskan mengenai proses pembelian lahan milik PT PWU termasuk perkenalan dirinya bertemu Dahlan Iskan saat membuat akta jual beli di depan notaris.

"Dalam pembelian ini, saya dengan Sam Santoso berkongsi dengan pembagian saham sebanyak 25 persen dan Sam sebanyak 75 persen. Jadi saat pembelian itu saya banyak tidak tahu, karena sudah diurus semuanya sama Sam Santoso untuk pembelian tanah di Kediri senilai Rp17 miliar," kata Oepojo.

Ia mengungapkan, karena prosentase kongsinya sedikit, maka dirinya tidak tahu teknisnya penjualan dan pelepasan jual beli lahan milik PT PWU ini, karena dirinya merasa yakin dengan Sam Santoso, termasuk penawaran pembelian lahan milik pembelian lahan milik PT PWU yang ada di Tulungagung.

"Saya itu, saya melakukan penawaran atas koordinasi dengan Sam, karena dirinya yang mengurus segalanya," kata Oepojo.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku kalau keterangan yang diberikan itu tidak berhubungan dengannya.

"Boleh nggak saya memberikan keterangan, dua tahun saya ngepos di Pengadilan. Tetapi dari keterangan saksi tidak berhubungan dengan saya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprov Jawa Timur. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU, oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto