Menuju konten utama

Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Rencananya penyidik pada JAM Pidsus akan memeriksa Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dengan tidak hadirnya mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, berarti dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin, (13/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat, (10/2)

Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh