tirto.id - Mantan Direkrut Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang menyeret nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Hal tersebut diungkapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Menurut Arminsyah, pemeriksaan sebagai saksi terhadap eks orang nomor satu di tubuh perusahaan minyak pelat merah itu dilakukan pada Rabu (22/3/2017).
Menurut Arminsyah, penyidik sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik. Menurut dia, dana mobil listrik didapat dari tiga BUMN, yaitu: Pertamina, PGN dan BRI. Karena itu, lanjut dia, penyidik merasa perlu meminta keterangan terhadap Karen Agustiawan. “Karen yang menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu, dalam putusan kasasi MA, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu, kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan tersebut.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3/2017) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik ini.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.
“Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Menurut Yusril, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejagung karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz