Menuju konten utama

Yusril Sebut BPK Tak Pernah Audit Kasus Mobil Listrik

Yusril menjelaskan, dalam kasus pengadaan mobil listrik itu menyatakan adanya kerugian negara, tetapi bukan BPK yang menyatakan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yusril Sebut BPK Tak Pernah Audit Kasus Mobil Listrik
Dahlan Iskan (kanan). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengaudit kerugian negara terkait pengadaan mobil listrik yang menjerat Dahlan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Yusril seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

"Adanya surat edaran dari Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2016 yang menyatakan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang untuk menghitung dan mengumumkan adanya kerugian negara hanya BPK. BPKP dan lain-lain tu tidak punya kewenangan," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, dalam kasus pengadaan mobil listrik itu menyatakan adanya kerugian negara, tetapi bukan BPK yang menyatakan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tidak pernah BPK lakukan audit terhadap kasus mobil listrik ini. Jadi hasil audit dikaitkan dengan putusan MK bahwa korupsi merupakan delik materil, jadi materil itu harus dihitung pasti ruginya berapa dan yang berwenang menghitung itu adalah BPK," tuturnya.

Yusril juga menilai, telah terjadi perubahan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materil sehingga kliennya tidak bisa ditetapkan tersangka.

"Apa yang sudah didakwakan kepada Pak Dasep karena hukum sudah berubah tidak bisa otomatis diberlakukan kepada Pak Dahlan. Jadi, Kejaksaan Agung menyatakan Pak Dahlan sebagai tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang digunakan dalam perkara Pak Dasep," ucap Yusril.

Terkait dengan ketidakhadiran pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung hingga pukul 13.00 WIB, sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan.

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.

Terkait ketidakhadiran itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan Dahlan karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu.

"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Sebelumnya, dilaporkan Antara, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil bernama Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik itu rencananya akan dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Indonesia telah mampu membuat kendaraan ramah lingkungan berupa mobil listrik.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181. Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto