tirto.id - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung, Yulianto menyatakan keputusan penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sudah tepat.
Ia meyakini tidak ada yang salah di penetapan itu meskipun belum ada audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di perkara ini.
Yulianto berpendapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyatakan bahwa penentuan kerugian negara di tindak pidana korupsi harus berdasarkan audit BPK, tidak belaku bagi Kejaksaan Agung.
“SEMA itu berlaku mengikat untuk internal (Mahkamah Agung) saja,” kata Yulianto di Jakarta, pada Senin (6/3/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Yulianto, Kejaksaan Agung juga mendasarkan keputusannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan bahwa, dalam pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan juga dengan instansi lain.
Hal ini, Yulianto mengimbuhkan, logis mengingat kapasitas BPK masih terbatas. Sementara jumlah kasus korupsi berjibun.
Ia mencontohkan, selama 2016, ada 1.528 perkara tindak pidana korupsi yang naik statusnya ke penuntutan. "Tentunya personel BPK terbatas (untuk mengaudit sebanyak kasus itu)."
Dia juga mengklaim, dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka di korupsi mobil listrik, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan BPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan pembuktian adanya kerugian negara dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka di kasus ini sudah mengacu UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yang jelas kita tetap akan mengacu kepada UU Tipikor," kata dia.
Ia menjelaskan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan yang dimaksud dengan "Secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Yusril menyatakan hal ini di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Dahlan pada hari ini. Alasan dia, BPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara di audit pengelolaan keuangan pemerintah.
Selain itu, penggunaan audit BPK di perkara korupsi itu juga sudah diwajibkan oleh SEMA yang terbit pada 9 Desember 2016 lalu. SEMA tersebut menyatakan hanya audit BPK yang bisa menjadi bukti kerugian negara di kasus korupsi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom