tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari ini, Jumat (21/4/2017) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Seperti dilaporkan Antara, majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Atas vonis tersebut, Dahlan Iskan, setelah berunding dengan pengacaranya, menyatakan akan mengajukan banding.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
Vonis hukuman Dahlan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam pertimbangannya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra