Menuju konten utama

Kejati Jatim Sita Uang Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Dahlan

Tersangka yang sudah mengembalikan uang itu adalah Oepojo Sardjono selaku Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM).

Kejati Jatim Sita Uang Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Dahlan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan dua aset Pemprov Jatim tahun 2003 yang dikelola oleh perusahaan pimpinan Dahlan Iskan, PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Sudah dikembalikan uang Rp1,5 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung kepada Antara, Jumat (16/6/2017).

Menurut Maruli, tersangka yang sudah mengembalikan uang itu adalah Oepojo Sardjono selaku Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Secara keseluruhan yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar.

Dalam kasus itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.

Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan Dahlan Iskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsider tiga tahun penjara. Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto