Menuju konten utama

YLKI Sebut Pemblokiran Rekening Sepihak Bisa Gerus Hak Konsumen

Kewenangan itu tetap harus dijalankan secara proporsional dan tak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. 

YLKI Sebut Pemblokiran Rekening Sepihak Bisa Gerus Hak Konsumen
Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bersama rombongan di depan gedung DPR RI, Senin (24/8/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti persoalan pemblokiran rekening (atau penundaan transaksi rekening) koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB), Supriyono alias Botok. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen.

Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen.

Rio menegaskan, pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening mesti diikuti beberapa ketentuan agar tidak merugikan hak nasabah.

“Pertama, bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mengapa rekeningnya diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku,” ungkap Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Lebih lanjut, pemblokiran juga tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.

Kemudian, harus tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif. Rio pun menekankan agar jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah.

“Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” ucap dia.

Kewenangan bank pun harus diimbangi dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

“Karena itu, YLKI mendorong pihak bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait HAK-HAK KONSUMEN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi