Menuju konten utama

YLBHI: Negara Mengesampingkan Masyarakat dalam Pembangunan

Lembaga pemulihan di Indonesia tidak bekerja. Dalam banyak kasus, ketiga lembaga ini justru semakin melanggar hak rakyat yang sudah dilanggar.

YLBHI: Negara Mengesampingkan Masyarakat dalam Pembangunan
Sejumlah warga memberikan tanda tangan di kantor LBH sebagai bentuk dukungan kepada lembaga tersebut pasca terjadi penyerangan di kantor LBH, Jakarta, Senin (25/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pembangunan berbagai sektor selama 2018 mengesampingkan masyarakat. Lembaga pemerintah seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan memperburuk posisi warga.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan, sikap negara tersebut memperburuk kondisi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Selama 2018, kata dia, pemerintah dan lembaga pemulihan yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan dan peradilan tak berpihak pada warga saat menghadapi sengketa dalam pembangunan.

"Negara mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan. Jadi pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan apa yang sungguh diharapkan masyarakat," kata Asfinawati dalam diskusi Catatan Akhir Tahun 2018 di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Pembangunan, kata dia, masih menggunakan perspektif pemerintah, bukan masyarakat. Dengan itu, pembangunan yang ada bukanlah berdasarkan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

"Lembaga pemulihan di Indonesia tidak bekerja. Dalam banyak kasus, ketiga lembaga ini justru semakin melanggar hak rakyat yang sudah dilanggar. Misalnya, ada orang dirampas tanahnya, lalu dia menggugat ke pengadilan. Bukannya dia mendapatkan haknya, tapi malah tidak dapat apa-apa," jelas Asfinawati.

Abainya pemerintah dan lembaga pemulihan, kata dia, berkontribusi pada hilangnya hak warga atas peradilan yang adil dan memunculkan pelanggaran hak perburuhan dan hak atas agraria.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali