Menuju konten utama

Yang Janggal dari Produksi 'Obat Corona' Herbavid-19 oleh DPR

Khasiat hingga prosedur pemberian izin Herbavid-19 bikinan Satgas COVID-19 DPR dipertanyakan sejumlah pihak.

Yang Janggal dari Produksi 'Obat Corona' Herbavid-19 oleh DPR
Petugas dari Satgas Lawan Covid-19 DPR RI menurunkan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk diberikan kepada perwakilan perawat di Rumah Sakit Primaya Tangerang, Banten, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Herbavid-19 bikinan Satgas COVID-19 DPR RI, yang didonasikan ke beberapa rumah sakit rujukan, diprotes banyak pihak. Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia misalnya, protes karena mengklaim jamu sejenis bisa mereka produksi sendiri di dalam negeri.

"Saya orang Indonesia, Ketua GP Jamu, saya keberatan dengan hal ini. Yang saya tahu, kami juga bisa buat formula yang ada di jamu impor," kata Ketua Umum GP Jamu Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/4/2020) pekan lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus anggota Satgas COVID-19 DPR RI Andre Rosiade mengklaim kalau salah satu jamu yang disebarkan adalah yang sudah terbukti berkhasiat--menurut testimoni salah satu pimpinan DPR.

Kata Andre, dari 13 bahan, hanya 2 yang berasal dari Cina. Sisanya lokal.

"Intinya, kami hanya ingin bekerja, hanya ingin membantu. Tidak ada unsur komersial. Ini kita bagikan secara gratis dan tidak menggunakan uang negara," katanya dalam kesempatan yang sama.

Deputi Logistik Satgas COVID-19 DPR RI Nabil Haroen menyebut komposisi yang berbeda dua hari setelahnya, Rabu (29/4/2020). Menurutnya ada 11 bahan yang dipakai untuk produksi jamu ini. "Delapan dari lokal, tiga impor karena memang tidak ada di Indonesia," katanya. "Bahan-bahan itu diolah oleh partner dengan memenuhi standar kesehatan internasional."

Nabil mengatakan bahan-bahan itu diracik oleh Traditional Chinese Medicine (TCM) yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga sempat menyinggung TCM pada 17 April silam, saat menceritakan pengalamannya menggunakan Herbavid-19 dan mengklaim sembuh dari COVID-19.

Pada 30 April 2020, Herbavid-19 mendapat izin edar resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi TR203643421. Bungkus Herbavid-19 ukurannya 170 ml. Obat itu didaftarkan oleh PT SATGAS LAWAN COVID-19 DPR RI, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dan diproduksi di pabrik Utomo Chinese Medical Center, Jakarta Utara.

Herbavid-19 yang mendapat izin edar ini dibuat dari 10 bahan, berbeda dengan klaim Andre maupun Nabil, yaitu: Arcticum Lappa Fructus, Coix Lacryma-jobi Semen, Curcuma Xanthorrhiza Rhizoma, Forsythiae Suspensae Fructus, Glycyrrhyza Glabra Radix, Imperata Cylindrica Rhizoma, Lonicera Japonica Fios, Lophateri Gracile Follum, Mentha Arvensis Folium, Pogostemon Cablin.

Setelah izin edar terbit itulah Andre mengklaim Herbavid-19 telah berhasil menyembuhkan pasien positif COVID-19. Hal tersebut ia katakan lewat akun Twitter pada Sabtu (2/5/2020) lalu. "Tampilan Herbavid 19. Alhamdulillah sudah banyak yang sembuh dari COVID-19 setelah mengkonsumsi Herbavid-19."

Masalah yang Lebih Serius

Selain perkara impor, ada kejanggalan lain yang lebih serius dari jamu ini, kata Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania.

Kejanggalan pertama: dibagikan ke beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 saat belum ada izin edar BPOM dan tak ada keterangan komposisi. Ia mendapat laporan itu dari para dokter di beberapa rumah sakit rujukan.

Kepada Inggrid, para dokter mengaku kebingungan saat harus memberikan Herbavid-19 tak berizin dan tanpa keterangan komposisi ini ke para pasien positif COVID-19. Selain khawatir apakah benar-benar aman, para dokter juga takut jika jamu itu justru menimbulkan reaksi buruk saat bercampur dengan obat-obat lain di dalam tubuh pasien.

"Memang menimbulkan kegundahan di antara teman-teman dokter," kata Inggrid saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (4/5/2020) malam.

Kejanggalan lain adalah proses pengajuan izin edar yang sangat singkat. Ia mendapat kabar dari beberapa pihak kalau prosesnya hanya memakan waktu tiga hari, sampai resmi terbit pada 30 April 2020. "Biasanya izin edar obat tradisional lainnya bisa enam sampai tujuh bulan. Jadi walau ada kedaruratan kesehatan, tetap saja ini sesuatu yang sangat luar biasa," katanya.

Inggrid juga menyoroti beda informasi mengenai jumlah komposisi Herbavid-19 sebelum dan setelah memiliki izin edar. Jika Andre sempat menyebut 13 dan Nabil menyebut 11 bahan, Inggrid bahkan mengaku mendapat informasi dari salah satu anggota satgas bahwa bahan komposisinya sebanyak 15, dan jadi 10 setelah mendapat izin edar dari BPOM.

Inggrid menyayangkan inkonsisten ini. "Intinya pernyataan Satgas DPR tidak konsisten," katanya.

Inggrid mengatakan sepengetahuannya Herbavid-19 menggunakan modifikasi resep Yin Qiao San dari Cina, yang memang telah memilik riwayat empirik sepanjang tiga generasi di negara asal.

Resep Yin Qiao San komposisi asli adalah sebagai berikut: Fructus Forsythiae, Flos Lonicerae, Radix Platycodonis, Herba Menthae, Herba Lophatheri, Radix Glycyrrhizae, Herba Schizonepetae, Fermented soybean, Fructus arctii, and Rhizoma Phragmitis. Resep itu biasa digunakan untuk pasien dengan gangguan pernapasan, dipakai pula untuk pasien SARS beberapa tahun lalu dan sekarang dicoba untuk pasien COVID-19.

Masalahnya, apa yang beredar di Indonesia komposisinya berbeda. Dengan kata lain, "Herbavid-19 ini formulanya bukan empirik lagi, ini baru saja dimodifikasi dan dibuat. Artinya juga, belum ada pengalaman dipakai di masyarakat Tiongkok."

Oleh karena formulanya telah dimodifikasi, ia menilai izin edar saja tidak cukup. Harus pula dilakukan uji keamanan, uji klinik lewat izin BPOM, dan meminta persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan yang independen. Inggrid menegaskan alasan 'darurat kesehatan' tak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk melewati prosedur-prosedur yang bisa memastikan obat dan jamu bisa benar-benar berkhasiat, efektif, dan aman.

"Sehingga para pasien... tidak jadi kelinci percobaan, yang artinya mereka menanggung risiko efek samping dari Herbavid-19, jika ada," katanya.

Mengenai klaim sembuh dari COVID-19 akibat mengonsumsi Herbavid-19, bagi Inggrid, itu tak bisa dibuktikan benar sepanjang tidak dibarengi dengan uji klinis. Uji klinis dilakukan dengan cara mengobservasi pasien yang menerima obat yang diujikan. Setelah sembuh, pasien harus dievaluasi dengan jelas: apakah kesembuhannya karena obat yang sedang diuji atau karena obat lain.

"Jadi memang harus ada proses konfirmasi dan verifikasi melalui cara dan metode penelitian yang valid. Itu yang bisa menghasilkan klaim kesembuhan," Inggrid menegaskan.

Baca juga artikel terkait SATGAS COVID-19 DPR RI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino