tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang memiliki hak atas tanah dan bangunan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang hunian WNA di Indonesia yang akan segera diterbitkan.
"Permen ini untuk memperjelas aturan teknis terkait hunian untuk warga asing di Indonesia," kata Ferry Mursyidan Baldan di The Springs Club Gading Serpong Tangerang Banten, Jumat (26/2/2016).
Ferry yang menjadi pembicara utama pada seminar "Rumah Hunian untuk Warga Asing" mengatakan bahwa Permen tersebut akan mengatur jangka waktu pakai hunian bagi WNA di Indonesia termasuk masa perpanjangannya. Ia menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah maupun bangunan.
Lebih lanjut Ferri mengatakan bahwa regulasi permen itu memperkuat dan memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan permen itu akan mempertegas status hak, waktu hingga biaya untuk setiap hunian bagi warga asing.
Ferry mengakui para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kesulitan mempersepsikan PP Nomor 103/2015 terkait tempat tinggal bagi warga asing.
Contohnya, aturan biaya hunian bagi warga asing di wilayah Ibukota Jakarta sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, namun hal itu akan bermasalah jika diterapkan di daerah lain.
Rencananya permen itu, kata Ferry, akan membuat kategori biaya hunian warga asing di wilayah yang mencapai sembilan kelompok.