Menuju konten utama

Wiranto Sebut Imbauan KPK Tunda Umumkan Tersangka Agar Pilkada Aman

Wiranto mempertimbangkan kegaduhan politik apabila KPK menangkap salah satu pasang calon yang menjadi tersangka korupsi.

Wiranto Sebut Imbauan KPK Tunda Umumkan Tersangka Agar Pilkada Aman
Menko Polhukam Wiranto. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, imbauan yang meminta KPK menunda penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah merupakan hasil dari rapat koordinasi.

"Saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri untuk membicarakan bagaimana kita menyusun satu perencanaan yang kuat, yang baik, untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilu legislatif dan eksekutif," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/3/2018).

Wiranto menjelaskan, pasangan calon yang kemudian ditangkap KPK karena terlibat korupsi akan berdampak pada masalah teknis pengubahan surat suara yang tercetak berisi gambar pasangan calon.

Mantan Panglima TNI ini juga menyatakan, pihaknya juga mempertimbangkan kegaduhan politik apabila KPK menangkap salah satu pasang calon yang menjadi tersangka korupsi.

"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," jelas Wiranto.

Untuk itu, Wiranto berencana mengunjungi KPK untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah mengintervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen, kita hormati hak hukum KPK untuk menangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan," ujar Wiranto.

Sementara itu, KPK menyatakan tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait imbauan penundaan penetapan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal lain di luar penegakan hukum.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto