Menuju konten utama

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka

Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidatyang akan dijadikan tersangka, karena masih menunggu kesepakatan dengan pimpinan KPK lainnya.

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon peserta Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu pasti ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen peserta [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka, karena masih menunggu kesepakatan dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala daerah akan menjadi tersangka di KPK.

"90 persen dari beberapa peserta ya. Bukan dari semua peserta pilkada. Hanya beberapa saja, seperti petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto