Menuju konten utama

KPK-PPATK Gelar Pertemuan Bahas Langkah Strategis Tangani TPPU

KPK dan PPATK menggelar pertemuan pada hari ini untuk membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat penanganan kejahatan pencucian uang yang terkait dengan korupsi.

KPK-PPATK Gelar Pertemuan Bahas Langkah Strategis Tangani TPPU
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (6/3/2018). Pertemuan di Gedung KPK tersebut membahas penguatan strategi pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pertemuan itu membicarakan peningkatan kerja sama antara lembaganya dengan KPK untuk menangani kejahatan pencucian uang.

"Mudah-mudahan kedepannya penanganan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU akan semakin banyak," kata Kiagus di Gedung KPK, Jakarta, usai pertemuan tersebut.

Kiagus berharap kerja sama PPATK dan KPK bisa menekan angka kasus korupsi sekaligus memperbesar nilai uang negara yang bisa diselamatkan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan pertemuan lembaganya dengan PPATK berfokus membahas peningkatan penungkapan kasus pencucian uang yang terkait dengan kejahatan korupsi.

"Kasus korupsi yang ditangani hari ini kan banyak yang belum diikuti dengan [pengungkapan] TPPU. Itu nanti akan ditingkatkan. Mudah-mudahan dengan menerapkan [pengananan] korupsi untuk korporasi, akan menambah [pelimpahan kasus] TPPU ke pengadilan," kata Agus.

Menurut Agus, koordinasi kedua lembaga juga membahas tentang rencana penerbitan Perpres tentang beneficial of ownership (BO). Aturan tersebut akan mengatur keterbukaan data pemilik manfaat dari sebuah korporasi. Ketentuan ini bisa mempermudah pengungkapan kasus pencucian uang.

Selain itu, KPK dan PPATK juga membahas perlunya ada aturan yang membatasi nilai transaksi uang kartal.

"Transaksi Uang kartal yang besar misalnya dibatasi Rp100 juta, sehingga lainnya adalah lewat transfer perbankan itu sekarang sudah dimungkinkan," kata Agus.

Dengan begitu, transaksi melalui rekening perbankan yang mencurigakan akan lebih mudah terpantau oleh lembaga penegak hukum.

Untuk memperkuat pemantauan terhadap transaksi keuangan mencurigakan, KPK dan PPATK juga membahas perlunya kerja sama kedua lembaga dalam pendataan Politically Exposed Person (PEPs). Data PEPs memuat daftar orang-orang dengan pengaruh kuat, baik dari kalangan politikus, pejabat negara hingga pengusaha.

Agus mengimbuhkan, pertemuan KPK dan PPATK hari ini juga membahas kegiatan pengawasan transaksi dana yang berkaitan dengan pilkada 2018. PPATK akan memantau transfer dana besar dari calon kepala daerah maupun para pendukungnya yang diduga untuk kegiatan politik.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom