Menuju konten utama

KPU Tidak Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

KPU tidak ingin mencampuri urusan proses hukum terhadap calon kepala daerah di KPK. Penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi, menurut KPU, tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018.

KPU Tidak Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah
(Dari kiri) Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro, dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas memberikan keterangan kepada media terkait putusan MK tentang verifikasi parpol peserta pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak turut mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum dan penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan institusinya tidak ingin mencampuri proses hukum yang ditangani oleh KPK, termasuk yang terkait dengan penyelidikan korupsi calon kepala daerah.

"KPU menyadari proses hukum dan kewenangan aparat dalam menegakkan hukum. Kami tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/3/2018) seperti dikutip Antara.

Wahyu mengaku dirinya dan Ketua KPU RI Arief Budiman menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Pilkada 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin kemarin.

Namun, dalam rapat itu, Wahyu mengatakan KPU hanya menyampaikan data informasi dan pandangan mengenai Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Menurut dia, KPU tidak ikut mengusulkan agar proses hukum calon kepala daerah di KPK ditunda.

Wahyu menjelaskan, usulan tentang penundaan proses hukum yang dilakukan KPK dalam penyelidikan kasus korupsi calon kepala daerah merupakan pandangan pemerintah yang sempat disampaikan dalam Rakorsus tersebut.

"Alasan pemerintah pada waktu itu disampaikan oleh Menko Polhukam [Wiranto], Mendagri [Tjahjo Kumolo], dan Kapolri [Tito Karnavian],” kata Wahyu.

Dia melanjutkan, ”[Alasannya] Itu apakah tidak seyogyanya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat [Pilkada] itu diselesaikan setelah Pilkada [2018] selesai, untuk menjaga fair play."

Wahyu mengatakan KPU RI memang bisa memahami pandangan tersebut meski tidak berpendapat mengenai hal itu. Tapi, dia menambahkan KPU berpandangan Pilkada dan proses hukum di KPK bisa berjalan bersamaan.

Wahyu mengimbuhkan KPU menilai proses hukum di KPK terhadap calon kepala daerah tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2018 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses hukum itu juga bisa menjadi tambahan informasi bagi pemilih.

"Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya dan mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat. Itu bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," kata Wahyu.

Dia menegaskan bahwa KPU menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tidak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum yang bersifat tetap. Karena itu, penetapan terangka tidak akan menghentikan proses pencalonan kandidat di Pilkada.

Usai Rakorsus pada Senin kemarin, Menko Polhukam Wiranto memang meminta KPK menunda proses penyelidikan dan penetapan tersangka calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sebab, proses hukum itu bisa mengganggu kegiatan calon kepala daerah di Pilkada yang kini sudah memasuki tahap kampanye.

"Karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan jadi paslon [pasangan calon]. Karena itu risiko pasti berpengaruh pada pencalonannya dia sebagai perwakilan dari parpol atau mewakili pemilih," ujar Wiranto.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom