Menuju konten utama

Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Penyelidikan Korupsi Calon Kada

Setyo menegaskan pendapat ini sifatnya imbauan dan tidak berpengaruh pada institusi penegak hukum lain seperti KPK.

Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Penyelidikan Korupsi Calon Kada
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mabes Polri setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, bahwa penyelidikan terduga korupsi yang merupakan calon kepala daerah sebaiknya ditunda. Ia menyarankan Pilkada 2018 harus tuntas dahulu sebelum proses kasus korupsi berjalan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyampaikan hal ini di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oenyelesaian kasus korupsi dilanjutkan setelah proses Pilkada 2018 diklaim Setyo merupakan amanat dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Saya ingin menegaskan bahwa bapak Kapolri kan menyarankan supaya prosesnya ditunda setelah Pilkada selesai. Artinya, kami berharap Pilkada berlangsung dulu. Bila nanti ada kasus, silahkan diproses [setelah Pilkada]. Itu penekanan Pak Kapolri," katanya hari Selasa (13/3/2018).

Senada dengan Wiranto, Setyo menegaskan pendapat ini sifatnya imbauan dan tidak berpengaruh pada institusi penegak hukum lain seperti KPK. Namun, bisa jadi hal ini berpengaruh pada Satgas Pungli yang dibentuk Polri dalam rangka penanganan Pilkada 2018.

"Itu kan [sifatnya] menyarankan karena kami lebih milih situasi yang lebih kondusif, tenang [selama Pilkada]," katanya lagi.

Dalam rapat soal pilkada di Gedung DPR RI Januari 2018, Tito memang menegaskan proses hukum calon kepala daerah lebih baik dihentikan terlebih dahulu. Pernyataan Tito dalam rangka mengantisipasi kasus pidana yang menjadi masif tuntutannya saat Pilkada Jakarta 2017.

"Ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujar Tito dalam rapat pada Kamis(11/1/2018).

Namun Tito juga menerangkan, kasus korupsi bisa jadi sesuatu yang diistimewakan. "Kecuali OTT (operasi tangkap tangan). Jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," katanya lagi.

Wiranto menjelaskan bahwa sifat pernyataannya adalah imbauan. Ia mengaku menghargai proses Pilkada 2018, dan apabila calon kepala daerah diusut karena kasus korupsi, Wiranto khawatir bisa mempengaruhi pilihan masyarakat sebelum proses pemungutan suara.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum. Tapi kalau udah ditetapkan sebagai paslon untuk menghadapi pilkada serentak kita minta ditunda dulu lah penyelidikan dan pengajuannya sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra