tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2018.
Wiranto sendiri sudah membicarakan masalah itu kepada Jaksa Agung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sepakat untuk meminta komisi antirasuah tersebut menunda penyelidikan.
"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum. Tapi kalau udah ditetapkan sebagai paslon untuk menghadapi pilkada serentak kita minta ditunda dulu lah penyelidikan dan pengajuannya sebagai saksi atau tersangka," ucap Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat Senin (12/03/2018).
KPK sebelumnya telah menyimpan beberapa nama kepala daerah untuk dijadikan sebagai tersangka dengan tingkat penetapan mencapai 90 persen. Artinya hanya tinggal memenuhi administrasi untuk penetapan tersangka.
Menurut Wiranto jika KPK tetap melanjutkan kasus hukum paslon, maka itu akan berpengaruh pada perolehan suara di Pilkada nantinya.
"Karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau udah ditetapkan paslon. Karna itu risiko itu pasti berpengaruh pada pasangan pencalonannya dia sebagai perwakilan dari parpol atau mewakili pada pemilih," ucapnya.
Sayangnya Wiranto belum menjawab sampai kapan KPK diminta untuk menunda perkara hukum yang menjerat paslon di Pilkada serentak 2018.
"Kita enggak bahas detailnya tapi itulah sikap kita. Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan," tutupnya.
Ketua Agus Raharjo KPK sebelumnya menjelaskan, beberapa calon kepala daerah bisa menjadi tersangka dengan tingkat persentase penetapan hingga 90 persen.
"Beberapa peserta Pilkada, most likely (90 persen) akan jadi tersangka," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (8/3/2018).
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto