Menuju konten utama

Wiranto akan Ambil Upaya Hukum Bubarkan HTI Lewat Peradilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wiranto akan Ambil Upaya Hukum Bubarkan HTI Lewat Peradilan
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama kota Bandung berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/4). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Namun, mantan panglima TNI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut.

Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional," katanya kemudian.

Sebelumnya, organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai aparat meresahkan masyarakat karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah.

Kegiatan ormas ini kemudian dikaji lebih lanjut oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, yang akan meresahkan masyarakat.

Salah satunya, menolak mengizinkan penyelenggaraan "International Khilafah Forum" oleh HTI yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan bahwa kepolisian telah menganalisa dan mengevaluasi potensi dari kegiatan tersebut sehingga tidak akan mengeluarkan izin.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri