Menuju konten utama

Website PPDB Jabar, Daftar di pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id

Website PPDB Jabar online 2023 pendaftaran siswa SMA-SMK dibuka di link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.

Website PPDB Jabar, Daftar di pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat. foto/https://ppdb.jabarprov.go.id/

tirto.id - Website PPDB Jabar online 2023 untuk pendaftaran siswa SMA-SMK dibuka melalui link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.

Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK akan dibuka mulai pada 6 Juni hingga 10 Juni 2023.

Sebagaimana diinformasikan dalam Juknis PPDB Jabar 2023, proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMK Jawa Barat ini rencananya akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2.

Berdasarkan SOP PPDB, jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMK Jawa Barat 2023 untuk tahap 1 dibuka mulai 6-10 Juni 2023. Sedangkan untuk tahap 2 akan dibuka pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.

Proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA dan SMK dilaksanakan melalui beberapa jalur seperti jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, jalur prestasi, dan jalur prioritas terdekat.

Meski tersedia beberapa jalur pendaftaran, para calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.

Proses pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman PPDB Jabar atau offline di sekolah tujuan.

Website PPDB Jabar untuk Pendaftaran SMA dan SMK Jawa Barat 2023

Pendaftaran PPDB SMK Jawa Barat 2023 dapat dilakukan secara daring atau online dengan mengakses link berikut :

https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login

Proses pendaftaran online tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh calon peserta didik baru atau operator dari sekolah asal maupun sekolah tujuan.

Jadwal PPDB Jabar 2023

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK di Jawa Barat tahun 2023 terbagi menjadi 2 tahap dengan jadwal dan tahapan kegiatan yang berbeda.

Mengutip dokumen SOP PPDB Jawa Barat 2023 yang telah dirilis melalui laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, berikut ini rincian mengenai jadwal pelaksanaan PPDB SMK Jawa Barat 2023 Tahap 1 :

a. Tanggal 6 sampai dengan 10 Juni 2023 : Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB tahap 1.

Jenjang SMK:

- Jalur Afirmasi : KETM, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Kondisi tertentu

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

- Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan

- Jalur Prioritas Terdekat

- Jalur Persiapan Kelas Industri

- Tes minat dan bakat, program / bidang keahlian

b. Tanggal 7 sampai dengan 12 Juni 2023 : Masa Sanggah Verifikasi.

Waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah agar diperbaiki oleh verifikator

c. Tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2023 : Pemetaan afirmasi KETM; dan Uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan (SMA).

d. Tanggal 16 sampai dengan 17 Juni 2023 : Rapat koordinasi penyaluran KETM; Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1; dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.

e. Tanggal 20 Juni 2023 : Pengumuman hasil PPDB tahap 1.

f. Tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2023 : Daftar ulang PPDB tahap 1.

Syarat PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2023

Dalam proses pendaftaran PPDB SMK Jawa Barat 2023 terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru. Berdasarkan SOP PPDB 2023, berikut informasi terkait syarat bagi calon peserta didik baru baik untuk jenjang SMA maupun SMK:

1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

a. peserta didik lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; dan

b. peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

c. wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;

d. calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun terhitung per 1 Juli tahun berjalan;

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom