Menuju konten utama

Warga Marunda Keluhkan Cemaran Abu Batu Bara usai PT KCN Ditutup

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Karya Cipta Nusantara (KCN) pada 17 Juni 2022 akibat pencemaran abu batu bara ke warga Rusunawa Marunda.

Warga Marunda Keluhkan Cemaran Abu Batu Bara usai PT KCN Ditutup
Warga Marunda melaporkan masih ada debu batubara di Rusunawa usai PT. KCN ditutup. foto/ FMRM Marunda

tirto.id - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), Jakarta Utara, mengeluhkan masih adanya abu batu bara yang mencemari pemukiman mereka beberapa hari ini.

Padahal, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang sempat mencemari abu batu bara ke warga Rusunawa Marunda telah dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pada tanggal 10 November 2022 sampai 13 November 2022 telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya," kata Ketua FMRM Didi Suwandi melalui keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

FMRM telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait adanya pencemaran debu bata bara. FMRM dalam beberapa kesempatan juga meminta pejabat terkait untuk melakukan menginvestigasi pencemaran tersebut.

FMRM mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Pihak Kawasan Berikat Nusantara (KBN). FMRM mengusulkan pembentukan tim gabungan untuk melakukan investigasi pencemaran debu batu bara atau lainnya yang kerap terjadi pasca pencabutan izin usaha PT. KCN.

Menurut Didi, hal itu sangat penting karena tugas negara memastikan kehidupan yang sehat bagi warganya.

"Tugas pemerintah dalam hal ini Instansi terkait untuk melakukan pembinaan pendampingan bahkan sampai peringatan keras kepada pihak pelaku Usaha agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap," kata Didi.

Kasus pencemaran abu batu bara di Rusunawa Marunda oleh PT KCN mencuat ketika warga yang tergabung dalam FMRM berunjukrasa pada Maret 2022. FMRM mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan tindakan atas kasus pencemaran tersebut.

Alhasil, pada 14 Maret 2022, PT KCN diberikan sanksi administratif agar dapat menghilangkan pencemaran debu batubara selama 90 hari.

Lantaran tak bisa menjalani sanksinya untuk menangani pencemaran lingkungan debu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda, Gubernur Anies mencabut izin PT KCN pada 17 Juni 2022.

Setelah dicabut, PT KCN diberikan waktu untuk mengosongkan persediaan batu bara.

Baca juga artikel terkait DEBU BATU BARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan