tirto.id - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Massa menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mengatasi masalah debu batu bara yang mencemarkan lingkungan mereka.
Debu batu bara dalam bentuk Flying Ash Bottom Ash (FABA) itu juga mengancam kesehatan warga di Rusun Marunda. Pada Oktober 2021 lalu, jumlah warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) semakin meningkat.
"Kami memohon kepada pemerintah, untuk adil dalam menyikapi masalah. Kami mengeluh, maka datangkan komponen yang dapat mendengar dan mengecek apa yang kami keluhkan," kata Ketua F-MRM Didi Suwandi saat menyampaikan aspirasinya di lokasi.
Dia menilai, perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Marunda telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) karena melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Dalam Pasal 97 UU PPLH disebutkan, pencemaran lingkungan hidup apalagi hingga menyebabkan korban merupakan kejahatan (rechdelicten), sehingga level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.
Didi meminta Pemprov DKI menindaklanjuti keluhan warga dan menghentikan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi. Korban debu batu bara di Rusunawa Marunda mulai dari anak-anak, remaja usia produktif, hingga lansia.
"Hentikan mereka, bukan untuk ditutup, tapi hentikan ugal-ugalannya, mereka menciptakan pencemaran lingkungan hidup dengan menabrak aturan yang seolah membuat mereka seperti sesuatu yang tidak dapat disentuh ketegasan dan hukuman," tegas dia.
Didi mengatakan pada tahun 2018-2019, pihaknya juga pernah 'menggeruduk' Pelabuhan Marunda. Namun nahas, seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini. Akibatnya, hak hidup sehat dan mendapatkan lingkungan hidup bersih bagi seluruh warga tidak bisa didapat.
"Kami inginkan adalah hak kami untuk sehat dan memiliki lingkungan hidup sehat dapat negara penuhi," tuturnya.
F-MRM melayangkan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) kepada Gubernur Anies mencakup tanggung jawab lingkungan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
Kemudian, massa juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi, mencopot dan memberikan sanksi KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Massa juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi konsesi PT KCN yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky