tirto.id - Warga Kalideres resmi melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dipicu oleh pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda) di pemukiman padat penduduk.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, mengatakan gugatan terhadap Wali Kota Jakbar dilayangkan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT.
"Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2026) dikutip dari Antara.
Langkah hukum tersebut, kata dia, telah diambil sejak pekan lalu dan kini telah resmi terdaftar di pengadilan.
"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut," katanya.
Gugatan diajukan sejak pekan lalu. "Kemudian teregister di Pengadilan itu hari Selasa (3/3/2026)," ujar dia.
Menurut Budiman, objek dari gugatan warga ini adalah surat PBG yang kini dikantongi oleh pihak pengembang kendati belum memiliki izin lingkungan.
Dasar hukum yang dipegang warga adalah Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya pada Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
"Gugatannya itu atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," kata Budiman.
Budiman menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil secara kolektif dengan mengatasnamakan para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area proyek tersebut.
"[Gugatan] atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan [Citra Garden 2]," kata dia.
Setelah gugatan terdaftar, warga kini bersiap untuk berhadapan dengan perwakilan Pemkot Jakbar di meja hijau. Budiman menyebutkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk sidang perdana, yaitu pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.
Melalui jalur hukum tersebut, warga berharap agar majelis hakim dapat melihat kejanggalan perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.
"Harapannya semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan," ucapnya.
Masuk tirto.id




























