tirto.id - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengemukakan bahwa Pemilihan Umum 2019 dapat diselenggarakan tepat waktu, terlepas dari revisi Undang-Undang Pemilu yang rancangannya masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jangan lupa, negara lain tiga bulan bisa pemilu, kenapa kita 20 bulan tidak bisa?" kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres JK terkait upaya percepatan pengesahan RUU Pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu 20 bulan lagi, yakni pada 17 April 2019.
"Ini kalau pemilu 'kan sudah rutin justru kalau masih ada perdebatan terbuka atau tertutup, tapi itu internal partai atau apakah 'parliemantary treshold'-nya itu yang mendesak," ucap JK.
Terlebih lagi, Wapres menambahkan, soal sistem terbuka atau tertutup juga lebih banyak tergantung pada keputusan internal partai.
Oleh karena itu, kalaupun ada yang mendesak, JK menilai KPU harus dapat memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap di seluruh Indonesia.
"Itu pun karena KPU sekarang yang permanen, datanya ter-'update' terus, jadi saya kira tidak masalah," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu belum mendesak dikeluarkan karena pembahasan revisi UU Pemilu masih punya cukup waktu.
"Kenapa harus tergesa-gesa sampai harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di Pansus," kata dia dia Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo