Menuju konten utama

Wapres Minta Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK

Ma'ruf Amin berharap kepada rakyat hingga tim pasangan capres dan cawapres untuk menyerahkan sengketa konstitusi ke MK.

Wapres Minta Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Tingkat Menteri yang digelar di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (19/03/2024). (FOTO/Humas Istana Wakil Presiden)

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menilai wajar pengajuan gugatan terkait sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta kepada masyarakat untuk menghormati setiap pihak yang sedang mengajukan gugatan, karena dilindungi oleh konstitusi.

"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu penetapan hasil pemilu kan ditetapkan oleh KPU, tetapi kan bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan sesuai dengan aturan dan konstitusi di Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers usai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Kendari, Kamis (21/03/2024).

Dia pun mengingat kembali saat dirinya berkontestasi dalam Pemilu 2019. Dia mengakui pernah menghadapi gugatan serupa di Mahkamah Konstitusi.

"Menggugat di Mahkamah Konstitusi itu kan sudah konstitusional, artinya jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan kita di negara kita. Gugatan itu yang lalu juga ada, sekarang saya juga ada, jadi itu normal," kata Ma'ruf Amin

Lebih lanjut, dia pun berharap kepada masyarakat maupun tim pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif untuk menyerahkan proses sengketa konstitusi ke Mahkamah Konstitusi tanpa harus turun ke jalan. Dia berjalan bagian dari proses Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita harapkan semua berjalan sesuai dengan koridor aturan yang melalui cara-cara saluran yang sudah ada," kata Ma'ruf Amin.

Untuk diketahui, Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 30 tim hukum menyambangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin