tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan hak calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tidak akan hilang. Hak keberangkatan akan diberikan dengan penyediaan slot pada musim haji tahun 2021.
"Soal dana atau subsidi dari pengelolaan dana haji, itu memang sudah diatur dan merupakan bagian yang sudah menjadi hak daripada (calon) jemaah haji itu. Jadi tidak akan hilang. Dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi," kata Ma'ruf via telekonferensi di Jakarta, pada Senin (8/6/2020).
Ma'ruf menambahkan Pemerintah juga mempersilakan calon jamaah menarik dana tabungan haji jika menghendaki hal itu. Sementara uang calon jemaah yang tidak menarik dananya, akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau dia mau menarik, ya itu saya kira hak jamaah, tapi kalau tidak menarik, dana itu akan dikelola oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola dananya jamaah itu," ujar Maruf.
Dia menjelaskan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jamaah maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Faktor keamanan di perjalanan menjadi pertimbangan Pemerintah Indonesia saat membatalkan keberangkatan jamaah haji di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Menurut Ma'ruf, perjalanan para jemaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji kali ini juga bukan yang pertama. Ma'ruf mencatat, pembatalan pernah terjadi karena alasan keamanan akibat adanya perang.
"Ini memang terpaksa mundur karena tidak bisa berangkat karena ada alasan-alasan. Dulu pernah juga (batal) karena alasan keamanan, terjadi perang. Itu juga tidak ada pemberangkatan jamaah haji," ujar Maruf.
- Putaran Uang yang Hilang akibat Pembatalan Haji
- Jurus Travel Haji & Umrah Hadapi Corona: PHK hingga Reseller Produk
- Muhammadiyah: Pemerintah Harus Siapkan Solusi Pembatalan Haji 2020
- Din Syamsuddin Minta Pemerintah Kembalikan Bunga Setoran Haji
- Ibadah Haji 2020 Batal, Garuda Kehilangan Potensi Pendapatan 10%