tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta agar pemerintah mengembalikan nisbah atau bunga dari setoran ongkos naik haji (ONH) calon jemaah haji yang tak bisa berangkat naik haji pada tahun ini.
Din beralasan masyarakat membutuhkan uang bunga tersebut dalam menghadapi sulitnya memenuhi kebutuhan pada saat kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Sebaiknya nisbah atau bunga setoran calon jamaah [yang disimpan di bank konvensional], minimal selama setahun ini, diberikan kepada pemiliknya, apalagi akibat Covid-19 mereka sangat membutuhkan," kata Din dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Din memahami langkah pemerintah yang membatalkan haji karena faktor risiko penyebaran Covid-19 yang masih masif. Oleh karena itu, selain mengembalikan bunga setoran, Din meminta pemerintah menjelaskan secara persuasif kepada calon jemaah haji agar tak ada kekecewaan yang mendalam akibat batalnya mereka beribadah ke Tanah Suci pada tahun ini.
"Menyarankan kepada Pemerintah utk menjelaskan secara persuasif/meyakinkan kepada para calon jamaah, karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa," kata Din.
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji untuk tahun 2020. Pemerintah beralasan, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Mengenai ongkos berangkat para jemaat, atau bahasa resminya 'Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)', akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat akan diberikan BPKH kepada jemaat paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaat haji 2021. Namun, setoran pelunasan Bipih bisa ditarik kembali oleh jemaat jika dibutuhkan.
“Bisa diatur dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.
Selain itu, jika tahun depan ada kenaikan biaya, maka jemaat harus membayar selisih. Sebaliknya, jika ada penurunan biaya, maka pemerintah akan mengembalikan selisihnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto