Menuju konten utama

Syarat & Prosedur Tarik Setoran Bipih usai Ibadah Haji 2020 Batal

Kemenag menjelaskan syarat dan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah usai pemberangkatan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Syarat & Prosedur Tarik Setoran Bipih usai Ibadah Haji 2020 Batal
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon haji yang melunasi biaya perjalanan haji di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Kementerian Agama menjelaskan prosedur dan syarat penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya reda.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2020), menjelaskan jemaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama

Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, menurut dia, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Syarat Penarikan Bipih

Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, ia melanjutkan, mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," katanya.

Proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari.

Ia mengatakan calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia.

Calon haji, ia melanjutkan, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Muhajirin menjelaskan pula bahwa kalau calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," katanya.

Muhajirin mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441H/ 2020 M.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri