Menuju konten utama

Ibadah Haji Dibatalkan, Ongkos Perjalanan Bisa Ditarik?

Ibadah haji batal karena pandemi. Bagaimana uang para jemaat? Bisakah dikembalikan?

Ibadah Haji Dibatalkan, Ongkos Perjalanan Bisa Ditarik?
Jemaah Indonesia terus berdatangan ke Mekkah. Antara/Hanni Sofia

tirto.id - Impian Suryono yang sudah berusia 63 tahun sederhana belaka: ingin melihat Baitullah, menunaikan rukun Islam kelima yakni haji. Tapi kabar yang datang pada pagi jelang siang itu meruntuhkan semua.

Sang putra, Windra Dias (25), mendapati kabar via Twitter kalau Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaat haji tahun ini. Ia lantas menyalakan televisi untuk meyakinkan diri dan ternyata kabar itu benar. Windra lantas memberi tahu ayahnya. Suryono jelas tak bisa menutupi kesedihan.

“Sudah membayangkan mau berangkat tahun ini, ternyata batal. Sedih mas,” kata Windra kepada reporter Tirto, Selasa (2/6/2020). Suryono mendaftar haji pada 2013 lalu. Ia membayar tunai “karena sedang ada rezeki,” kata Windra.

Pada 2018, biro perjalanan menginformasikan bahwa Suryono akan berangkat, tapi rupanya kandas. Di tengah bulan Ramadan tahun ini, biro perjalanan kembali meminta Suryono bersiap karena rencana akan diberangkatkan tahun ini. Berbagai persiapan pun dilakukan, mulai dari aspek mental hingga finansial. Semua nyaris rampung hingga ada keputusan yang membuatnya harus kembali menunggu.

Kini Suryono hanya berharap pemerintah menunaikan janjinya, bahwa rombongan haji 2020 akan diberangkatkan tahun depan

Menteri Agama Fachrul Razi mengaku pihaknya telah bekerja keras untuk memberangkatkan jemaat, di antaranya membentuk Pusat Krisis Haji 2020 guna menyusun dan mengkoordinasi mitigasi krisis. Pada April 2020, tim ini menyiapkan tiga skenario: pertama, haji diselenggarakan secara normal sesuai kuota; kedua, haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota hingga 50 persen; ketiga, haji tahun ini dibatalkan.

Pada Mei, Kemenag menutup peluang pelaksanaan haji secara normal. Selanjutnya Kemenag fokus pada upaya melaksanakan haji dengan pembatasan kuota. “Skema pengurangan jemaat diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaat,” kata Fachrul.

Namun, otoritas Saudi tak kunjung membuka akses, padahal dijadwalkan jemaat haji asal Indonesia mulai diberangkatkan pada 26 Juni. Di sisi lain, pemberangkatan haji dengan pembatasan kuota juga memerlukan waktu lebih panjang karena jemaat harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi. Jemaat pun harus menyiapkan sertifikat bebas COVID-19 dari Indonesia.

Menag mengatakan keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI. Pihaknya pun telah mengkaji bebagai literatur terkait haji di masa wabah.

Ia memang mengatakan jemaat yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan.

Bagaimana Urusan Biayanya?

Mengenai ongkos berangkat para jemaat, atau bahasa resminya 'Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)', akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat akan diberikan BPKH kepada jemaat paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaat haji 2021. Namun, setoran pelunasan Bipih bisa ditarik kembali oleh jemaat jika dibutuhkan.

“Bisa diatur dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Selain itu, jika tahun depan ada kenaikan biaya, maka jemaat harus membayar selisih. Sebaliknya, jika ada penurunan biaya, maka pemerintah akan mengembalikan selisihnya.

Sementara itu, petugas haji daerah dan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah disetor akan dikembalikan.

Gubernur dan KBIH dapat mengusulkan nama pembimbing pada tahun depan. Selain itu, paspor jemaat, pendamping haji daerah, dan pembimbing haji akan dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

Sejumlah daerah pun mulai bergerak menindaklanjuti keputusan ini. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Shobirin misalnya, mengatakan akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji--besarannya Rp9 juta. Untuk teknis pengembalian masih menunggu arahan dari Kemenag.

“Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu,” kata Shobirin dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020). Di sana tercatat ada 2.176 calon jemaat haji.

Demikian pula Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang mengaku akan memfasilitasi para jemaat yang hendak mengambil dana pelunasan. Sebagai catatan, ada 7.227 orang calon jemaat haji asal Sulsel, 97 persen di antaranya sudah membayar biaya pelunasan. Mereka menegaskan bahwa yang bisa ditarik hanya uang pelunasan, bukan seluruh biaya perjalanan haji.

“Apabila ada jemaat haji sudah pelunasan, maka akan dikembalikan dan tentu tidak ditarik semua uang tabungan itu, tapi pelunasannya, karena kalau itu ditarik semua maka yang bersangkutan keluar dari list,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono.

Berbeda dengan dua wilayah tersebut, Kantor Kemenag Kota Bandung mengatakan biaya pendaftaran jemaat haji yang sudah masuk tidak akan dikembalikan. Sesuai arahan Menag, uang itu akan disimpan dan dikelola oleh BPKH.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino