Menuju konten utama

Kemenag Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

Otoritas Arab Saudi tak kunjung membuka akses pelaksanaan ibadah haji 2020 menjadi alasan Kemenag membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.

Kemenag Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) bersama jajaran berbincang seusai mengikuti raker bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).

Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Fachrul Razi menjelaskan pihaknya telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020 menyusul pandemi COVID-19. Sejak April 2020 tim mengeluarkan tiga skenario, pertama haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota, kedua haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, dan ketiga pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali.

Sejak Mei, tim menyingkirkan opsi pertama. Tim berfokus pada peluang mengirimkan jamaah dengan pembatasan sekitar 50 persen kuota.

"Skema pengurangaan jamaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jamaah," kata Fachrul.

Namun, rupanya otoritas Saudi tak kunjung membuka akses padahal dijadwalkan pada 26 Juni jamaah haji Indonesia mulai diberangkatkan. Di sisi lain, jamaah pun harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi, jamaah juga harus menyiapkan sertifikat sehat.

Karena alasan-alasan itulah Kemenag akhirnya memutuskan bahwa pemberangkatan haji untuk tahun 2020 dibatalkan.

Fachrul mengaku juga telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, dan mengkaji literatur sebelum mengambil keputusan ini.

Selanjutnya, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji 1442 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Fachrul.

Namun, jika tahun depan ada kenaikan biaya haji, maka jamaah yang gagal berangkat harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika ada penurunan maka jamaah akan mendapatkan pengembalian sebesar selisihnya.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2020 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto