Menuju konten utama

DPR Protes Tak Dilibatkan Menag Ambil Keputusan Batalkan Haji 2020

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai seharusnya segala keputusan yang berkaitan dengan haji diputuskan bersama antara pemerintah dengan DPR.

DPR Protes Tak Dilibatkan Menag Ambil Keputusan Batalkan Haji 2020
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kiri) seusai mengikuti raker bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Namun keputusan Menag ini mendapat protes dari Komisi VIII DPR RI karena dianggap tak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyesalkan apa yang telah dilakukan Menag Fachrul Razi ini. Menurut Yandri seharusnya segala keputusan yang berkaitan dengan haji mulai dari biaya penyelenggaraan, anggaran setoran calon jamaah, pemberangkatan, hingga pemulangan harus ditetapkan bersama DPR RI, khususnya dengan Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag.

"Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak. Kami kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Bagainana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jamaah haji kita, bagaimana?" kata Yandri saat dihubungi Selasa (2/6/2020).

Yandri menuding Fachrul Razi tak paham dengan mekanisme kerja dengan DPR RI dan UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut keputusan memgenai haji dan umrah tak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Dengan mengambil keputusan pembatalan pemberangkatan tanpa melibatkan DPR, ia sebut Menag sudah tak bertanggung jawab.

"Kalau dalam raker kan diputuskan kedua belah pihak, apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya. Sehingga kita menghadapi publik ini bersama-sama. Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan. Memang enggak siap. Menag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk," tuturnya.

Padahal, kata Yandri DPR sendiri sudah mengagendakan rapat kerja bersama Kemenag pada Kamis 4 Juni 2020. Menurut Yandri, Kemenag sejatinya pada Jumat 29 Mei 2020 sudah mengirimkan surat untuk rapat kerja bersama DPR RI pada hari ini. Namun karena alasan masih reses, pimpinan DPR baru menyetujui rapat kerja dilaksanakan pada Kamis lusa.

"Karena mungkin persiapan sebagainya, karena ini rapatnya bukan virtual, secara fisik rapatnya karena sangat penting, harus konferensi bersama," jelas Yandri.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily juga menilai hal serupa. Katanya, Fachrul harusnya terlebih dahulu rapat dengan DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.

Hal tersebut merupakan konsekuensi komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," pungkas Ace.

Baca juga artikel terkait PEMBATALAN HAJI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto