tirto.id - Kementerian Agama membuat skenario pembatalan ibadah haji tahun ini (1441 Hijriyah) akibat pandemi COVID-19.
Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali memastikan uang calon jamaah dapat dikembalikan. Hal ini dimungkinkan sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Karena mungkin pelunasannya ada yang utang ke tetangga, kawan, koperasi, bank, dan seterusnya, maka setoran lunas, yaitu selisih antara setoran awal dan BPIH, dapat dikembalikan kepada jemaah," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VIIIDPR, Rabu (15/4/2020).
Meski demikian, kata Nizar, calon jemaah yang menarik kembali uangnya akan menjadi jemaah berhak lunas di tahun berikutnya.
Artinya, pengembalian biaya itu tidak membuat calon jemaah harus mendaftar dari awal dan menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji. "Tinggal melunasi ulang pada 2021," imbuhnya.
Setoran dikembalikan kepada jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nantinya, Penyelanggara akan menarik kembali setoran lunas jemaah, yang wajib mencantumkan nomor rekening.
"Badan Pengelola Keuangan Haji akan melakukan transfer lunas biaya perjalanan ibadah haji khusus langsung ke rekening jemaah, secara otomatis jemaah bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan