Menuju konten utama

Wapres JK Nilai Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Kebijakan Realistis

Wapres JK menilai penerbitan IMB untuk ratusan gedung di pulau reklamasi merupakan kebijakan yang realistis.

Wapres JK Nilai Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Kebijakan Realistis
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, saat memberikan pernyataan pers di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (12/2 2019). ANTARANews/Fransiska Ninditya

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) tidak mempersoalkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah gedung di pulau reklamasi.

JK menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB pulau reklamasi merupakan kebijakan yang realistis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi, tak mungkin lagi dibongkar," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6/2019) seperti dilansir Antara.

Selain itu, JK menambahkan, keputusan Anies menerbitkan IMB pulau reklamasi juga didasarkan pada peraturan yang telah ada di era pemerintahan sebelumnya. Apalagi, IMB tidak untuk pulau reklamasi yang belum jadi.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak diizinkan," kata JK.

"Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," tambah dia.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D. Dua pulau buatan itu dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Setelah itu, sejumlah pihak melakukan unjuk rasa yang menolak pulau reklamasi dan meminta IMB untuk bangunan di daratan buatan tersebut dicabut.

Meski menuai kritik dari aktivis penolak reklamasi, Anies menyatakan penerbitan IMB itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH