tirto.id - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menilai pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi upaya penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Penguatan perlindungan ini dibutuhkan karena tingginya mobilitas masyarakat secara global memunculkan berbagai persoalan lintas negara terkait hak pengasuhan, perwalian, hingga pengangkatan anak.
"Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak, kekerasan, hingga hilangnya identitas dan hubungan keluarga bagi anak-anak kita di luar negeri karena keterbatasan jangkauan hukum domestik saat ini," ujar dia usai menghadiri rapat konsinyasi Pansus DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Martin D. Tumbelaka dan Wakil Ketua Soedeson Tandra. Adapun dari unsur pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, dan Wamenso Agus Jabo Priyono.
RUU HPI disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan perdata yang melibatkan unsur asing. Beleid ini juga ditujukan untuk menggantikan ketentuan lama yang masih mengacu pada aturan peninggalan masa kolonial.
Delapan fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyetujui RUU HPI dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Persetujuan itu disampaikan melalui pandangan mini fraksi saat rapat.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyatakan RUU HPI penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi berbagai kasus hukum lintas negara.
"Fraksi Partai Golkar memandang pembentukan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberi kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing serta memperkuat posisi hukum Indonesia," ujar Mangih.
Kemensos Usulkan Beberapa Ketentuan di RUU HPI
Kementerian Sosial mengusulkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 32-36 RUU HPI. Menurut Agus Jabo, usulan itu berkaitan dengan pengasuhan, perwalian, hingga pengangkatan anak untuk konteks lintas negara.
Di antara usulan Kemensos itu terkait kepastian hukum bahwa pengasuhan, perwalian, dan pemeliharaan anak mengikuti hukum status personal anak.
Selain itu, pengadilan di Indonesia wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan yang melibatkan yurisdiksi lintas negara.
RUU HPI juga didorong membuka kemungkinan bagi Kemensos memberikan pemeliharaan sementara dalam kasus anak WNI di luar negeri tidak memiliki pengasuh atau wali sah.
Agus Jabo memberi contoh ilustrasi kasus. Kehadiran Kemensos diperlukan saat ada anak WNI diasuh oleh warga negara asing di luar negeri, tetapi kemudian ditelantarkan sehingga harus tinggal di shelter setempat, sementara orang tua kandungnya kesulitan mendapatkan hak pengasuhan.
"RUU HPI diharapkan dapat menutup celah hukum ini sehingga perlindungan terhadap anak-anak Indonesia tetap terjamin, termasuk dalam situasi yang melibatkan yurisdiksi lintas negara," jelasnya.
"Dengan adanya aturan ini, status hukum serta hak-hak dasar anak WNI dapat tetap terlindungi di mana pun mereka berada," pungkas Agus Jabo.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































