Menuju konten utama

Wamenkeu: Pajak Karbon Bukan untuk Alat Penerimaan Negara

Pemerintah menjelaskan pajak karbon yang akan diimplementasikan agar Indonesia memenuhi janji net zero emission pada 2060 mendatang.

Wamenkeu: Pajak Karbon Bukan untuk Alat Penerimaan Negara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon yang akan diimplementasikan oleh pemerintah bukan sebagai alat untuk penerimaan negara. Tetapi agar Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission pada 2060 mendatang.

"Saya kasih tau sekarang pajak karbon bukanlah alat untuk nyari alat penerimaan negara. Pajak karbon bukan supaya penerimaan negara naik. Pajak karbon adalah supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission," katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2023, secara daring, Selasa (20/19/2022).

Dia mengatakan meski belum diimplementasikan, secara politik pemerintah sudah diberi ruang untuk menetapkan dan menjalankan pajak karbon. Karena tidak semua negara di dunia memiliki instrumen pajak karbon ini.

"Pajak karbon akan menjadi satu mekanisme yang alternatif dari menahan serta memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol," jelasnya.

Pemerintah bahkan mempersilakan bagi para pelaku industri jika ingin mengkompensasikan lewat pasar. Dalam hal ini pemerintah nantinya akan menyiapkan pasar karbonnya.

"Tidak bisa mengkompensasi lewat pasar? mengkompensasi lewat negara monggo bayar pajak karbon. Beda kan ini beda. Itu ada di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama dengan item yang lain mengenai perpajakan kita," jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan beberapa aturan teknis

mengenai pajak karbon. Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor-sektor, dan kondisi perekonomian domestik dan global.

"Kita perhatikan ketidakpastian yangs sangat tinggi baik global atau ekonomi kita. Kita tunggu timing yang pas," kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dia memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam implementasi penerapan pajak karbon. Terlebih emisi karbon nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sudah dinaikan dari 29 persen ke 31,9 persen.

"Pemerintah ini tetap sangat konsisten," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM sudah menyusun peta jalan transisi energi menuju carbon neutral (Net-Zero Emission) pada 2060 atau bisa lebih cepat bila didukung dunia internasional.

Dalam peta jalan itu ada strategi utama antara lain dari sisi supply adalah pengembangan EBT secara masif, pengurangan pemanfaatan energi fosil di antaranya tidak lagi menambah pembangkit fosil baru kecuali yang telah berkontrak atau sedang berkonstruksi.

Kemudian retirement Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dilakukan secara bertahap, dan melakukan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT serta penerapan teknologi baru seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).

"Sedangkan di sisi demand melalui penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemakaian kompor induksi, penerapan manajemen energi dan standar kinerja energi yang minimum," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Baca juga artikel terkait NET ZERO EMISSION atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin