tirto.id - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, memastikan hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra diumumkan kepada publik menyusul proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah pascabanjir di tiga provinsi.
Audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak banjir besar. Pelaksanaan audit terhadap PBPH di wilayah Sumatra sebelumnya disampaikan Wamenhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Januari lalu.
"Tunggu tanggal mainnya," kata Marzuki mengenai perkembangan hasil audit 24 PBPH itu yang ditemui di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Kamis (19/2/2026).
Marzuki tidak memberikan pernyataan mendalam mengenai perkembangan audit 24 perizinan berusaha kehutanan tersebut dan sejauh mana prosesnya berjalan.
Namun, dia menyampaikan agar publik menunggu, tanpa menjelaskan detail hasil sementara maupun temuan tim audit.
Ia menegaskan hasilnya pasti diumumkan. Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti kapan pemerintah akan menyampaikan hasil audit tersebut.
"Nanti pasti ada pengumuman (hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatra)," ujarnya singkat.
Selain itu, Rohmat pun memastikan bahwa lahan perhutanan sosial terdampak banjir Sumatra segera dipulihkan melalui dukungan pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia menyampaikan lahan perhutanan sosial maupun masyarakat yang terdampak bencana segera mendapatkan perhatian, karena kawasan tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi warga setempat selama ini.
"Tentunya lahan-lahan perhutanan sosial ataupun masyarakat yang terdampak di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, tentunya harus ada pemulihan," kata Rohmat.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun mendorong langkah pemuliha, termasuk skema pendanaan alternatif yang digerakkan untuk merehabilitasi lahan dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
"Insya Allah ke depan Kementerian Kehutanan juga akan mendukung, akan membantu, semoga nanti ada upaya-upaya termasuk pendanaan alternatif yang kita bisa dorong bersama untuk pemulihan lahan-lahan perhutanan sosial," ujarnya.
Diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1), Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.
Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare nasional di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.
Masuk tirto.id


































