Menuju konten utama

Wamendikdasmen soal Sekolah Swasta Gratis: Pemda Ikut Terlibat

Kemendikdasmen tengah melakukan pengkajian internal terkait langkah yang akan diambil ke depan sekaligus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Wamendikdasmen soal Sekolah Swasta Gratis: Pemda Ikut Terlibat
Fajar Riza Ul Haq . instagram/fajarrizaulhaq

tirto.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Fajar menyebut bahwa implementasi putusan tersebut nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah (Pemda).

“Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Fajar usai menghadiri acara Public Diplomacy di Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025)

Fajar menambahkan, saat ini Kemendikdasmen tengah melakukan pengkajian internal terkait langkah yang akan diambil ke depan sekaligus menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia juga mengaku bahwa hingga kini Kemendikdasmen belum menerima salinan resmi putusan MK yang telah mengamanatkan hal itu. Ia pun baru mengetahui substansi keputusan tersebut dari pemberitaan media.

“Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti berada di media sosial,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan akan melibatkan banyak pihak dalam pengkajian dan pembahasan lanjutan terkait putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).

Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher