Menuju konten utama

Wamen ESDM Ungkap Alasan di Balik Harga BBM Setiap Bulan Berubah

Pengkinian data harga BBM setiap bulannya dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia dan Indonesia (ICP).

Wamen ESDM Ungkap Alasan di Balik Harga BBM Setiap Bulan Berubah
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung (kiri) menyampikan keterangan kepada media massa tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Pemerintah melakukan pengkinian harga bahan bakar minyak (BBM) setiap bulannya. Penyesuaian harga BBM ini dapat diakses publik di website Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan, pengkinian data harga BBM setiap bulannya dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia dan Indonesia (ICP). Pasalnya, harga minyak mentah dunia sangat volatil dan terus berubah-ubah setiap harinya sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi maupun geopolitik global.

“Evaluasi harga BBM setiap bulan disesuaikan dengan ICP dan harga internasional,” katanya kepada Tirto.id, Kamis (3/7/2025).

Dalam satu bulan terakhir saja harga minyak mentah dunia mengalami fluktuasi yang sangat besar. Untuk minyak jenis The West Texas Intermediate (WTI) misalnya, pada 3 Juni 2025 harganya masih berada di kisaran 62,4 dolar AS per barel, namun tiba-tiba melonjak menjadi 75,7 dolar AS per barel di 15 Juni seiring dengan meningkatnya eskalasi perang Israel - Iran.

Hal ini, menurut Yuliot, yang membuat pemerintah melakukan pengkinian harga BBM setiap bulannya. Pasalnya, sampai dengan saat ini Indonesia masih mencukupi kebutuhan nasional dengan impor minyak mentah.

Sehingga, dengan mencermati volatilitas harga minyak dunia pemerintah juga perlu menghitung alokasi pengadaan minyak untuk dalam negeri sembari menghitung biaya subsidi yang harus diberikan kepada Pertamina sebagai produsen BBM nasional.

“Kaitannya adalah dengan alokasi pengadaan dari dalam negeri dan impor, di lain pihak juga diperhitungkan terhadap subsidi yang dibayarkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengkinian harga BBM tersebut mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra