Menuju konten utama

Walikota Cirebon Ancam Hentikan MBG jika SPPG Tak Sesuai Aturan

Pemkot Cirebon tidak bermaksud menghambat pelaksanaan MBG, tapi memastikan keamanan dan kesehatan warganya.

Walikota Cirebon Ancam Hentikan MBG jika SPPG Tak Sesuai Aturan
Aktivitas di dapur SPPG Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat Senin (29/9/2025). Foto/Cirebon Banget Wibawa

tirto.id - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengancam akan menutup sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika tidak segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, program makan bergizi gratis (MBG) juga akan berhenti.

Edo menyatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mencegah potensi keracunan akibat MBG. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memperketat proses perizinan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) seluruh SPPG dalam pelaksaan program MBG.

“Yang sudah berjalan akan kami evaluasi kembali agar segera terselesaikan. Namun, jika sampai 25 Oktober 2025 mereka [SPPG] belum memiliki SLHS atau perizinan lainnya, maka operasionalnya akan kami hentikan karena tidak sesuai aturan,” tegas Edo di Cirebon, Senin (6/10/2025).

Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan 13 SPPG. Semua SPPS yang beroperasi diminta segera melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Edo mengatakan, pemerintah pusat telah membuat peringatan yang semestinya menjadi acuan bagi daerah dalam menertibkan pelaksanaan SPPG. Maka ditegaskan, Pemkot Cirebon tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program Presiden RI tersebut. Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Pemerintah daerah tidak pernah berniat menghalangi program MBG, tetapi kami wajib memperketat SOP untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Cirebon menyampaikan bahwa dari 13 SPPG yang beroperasi, baru tiga yang mengajukan penerbitan SLHS, yakni SPPG Kesambi, Pekiringan, dan Pekalangan.

SLHS dinilai penting karena mencakup berbagai uji untuk memastikan makanan layak dan aman dikonsumsi. Salah satu syarat penerbitannya adalah pelatihan penjamah makanan yang wajib diikuti minimal 50 persen dari seluruh pekerja dapur, mulai dari juru masak, pengupas bahan, hingga petugas distribusi.

Persyaratan lainnya meliputi self-assessment SPPG, inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan dengan nilai minimal 80, sertifikat keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab, serta hasil uji laboratorium terhadap makanan, air, dan peralatan. Jika hasil uji laboratorium belum memenuhi standar, pengujian harus diulang hingga semua syarat terpenuhi.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah