Menuju konten utama

Dinkes Kota Cirebon: Dari 13 Dapur MBG, Baru 3 yang Ajukan SLHS

Sampai saat ini belum ada satupun SPPG di Kota Cirebon yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dinkes Kota Cirebon: Dari 13 Dapur MBG, Baru 3 yang Ajukan SLHS
Komisi III DPRD Kota Cirebon saat mengecek kondisi salah satu dapur MBG di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-DPRD Kota Cirebon.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon mengungkapkan dari 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada, baru tiga yang mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, pemerintah pusat mewajibkan tiap SPPG punya SLHS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria, membeberkan bahwa saat ini ada 12 SPPG yang sudah beroperasi dan satu SPPG menunggu izin operasional. Namun dari jumlah tersebut, hanya tiga yang mengajukan SLHS. Ketiga SPPG tersebut adalah Kesambi, Pekiringan, dan Pekalangan.

“Dari keseluruhan SPPG yang sudah beroperasi, baru tiga yang mengajukan SLHS. Sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan,” ujarnya di Cirebon, Rabu (1/10/2025).

Sampai saat ini belum ada satupun SPPG di Kota Cirebon yang mengantongi SLHS. Padahal, sertifikat tersebut merupakan kewajiban. Salah satu syarat penerbitannya adalah pelatihan penjamah makanan, yang wajib diikuti minimal 50 persen dari seluruh juru masak, pengupas bahan, hingga petugas transportasi distribusi makanan bergizi (MBG).

Siti menjelaskan, jumlah penjamah makanan yang belum mengikuti pelatihan di Kota Cirebon masih sekitar 300 orang, meski sebagian sudah mengikuti program tersebut. Rata-rata dalam satu SPPG terdapat sekitar 47 orang penjamah makanan. Selain itu, setiap SPPG juga dianjurkan memiliki seorang nutrisionis untuk mengukur kandungan gizi makanan.

Persyaratan SLHS meliputi: self-assessment SPPG, inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan dengan nilai minimal 80, sertifikat keamanan pangan siap saji untuk penanggung jawab, serta sertifikat penjamah makanan untuk setidaknya separuh dari pekerja.

Di samping itu, hasil uji laboratorium makanan, air, rectal swab, dan peralatan juga wajib memenuhi standar. Jika ada yang belum sesuai, uji laboratorium harus diulang.

Seluruh proses pengajuan SLHS diharapkan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), meski pengajuan manual masih dimungkinkan.

Siti menegaskan, batas waktu pemenuhan SLHS ditetapkan hingga 25 Oktober 2025. Bagi SPPG yang sudah beroperasi, sertifikat wajib diterbitkan sebelum tenggat. Sedangkan SPPG yang belum beroperasi tidak diperbolehkan memulai aktivitas tanpa SLHS.

“Kalau sudah beroperasi kami beri waktu sampai 25 Oktober 2025. Tapi kalau belum beroperasi, maka tidak boleh berjalan tanpa SLHS,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus keracunan makanan yang menimpa lebih dari 300 siswa di dua sekolah pada Januari 2025 menjadi pelajaran penting tentang pentingnya standar keamanan pangan.

Dinas Kesehatan juga mengingatkan batas waktu konsumsi makanan setelah matang tidak boleh lebih dari empat jam. “Kalau masakan matang jam 6 pagi, maka maksimal dikonsumsi jam 10. Setelah itu, risiko tumbuh bakteri dan basi sangat tinggi,” pungkasnya.

======

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait UJI KELAIKAN atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah