tirto.id - Bagi pengusaha jasaboga, jaminan kebersihan dan sanitasi merupakan hal penting yang harus dipenuhi. Standar sanitasi menjadikan produk makanan terjamin kehigienisannya. Jaminan kebersihan ini diatur Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga atau SLHSJ ini merupakan salah satu sertifikat yang mesti dimiliki untuk menguatkan dan menambahkan kepercayaan orang terhadap produk makanan yang dihasilkan. Selain SLHSJ, usahawan juga bisa menambahkan sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI dan sertifikat halal dari MUI.
Pemberian SLHSJ ini diatur dalam Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011. Pengadaan SLHSJ ini bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan. Tujuan lainnya adalah agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit. Sertifikat ini juga mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia.
Kelayakan usaha jasaboga menerima SLHSJ ini didasarkan pada higienitas penerimaan bahan mentah, makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan, dan penyajiannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
Bagaimana memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga atau SLHSJ? Laman UKM Indonesia menuliskan langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Surat permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Surat permohonannya bisa diunduh di sini atau langsung di situs UKM Indonesia;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
- Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm (2 lembar);
- Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab. Surat pernyataan kesanggupannya bisa diunduh di sini atau langsung di situs UKM Indonesia;
- Denah lokasi jasaboga;
- Denah bangunan;
- Surat izin tetangga/Izin Gangguan (HO);
- Sertifikat/ijazah tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/higiene sanitasi makanan;
- Rekomendasi dari asosiasi yang bergerak di bidang jasaboga atau Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI);
- Berita acara pemeriksaan (BAP) hasil inspeksi sanitasi dan hasil laboratorium jasaboga dari Tim Pemeriksa. BAP-nya bisa diunggah di sini atau langsung di situs UKM Indonesia.
Untuk tahapan pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Pemilik jasaboga mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administratif. Dalam hal jasaboga, penyajian hasil olahan makanan di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Setelah menerima permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP menetapkan Tim Pemeriksa Uji Kelaikan Jasaboga;
- Tim Pemeriksa melakukan kunjungan dan pemeriksaan untuk menilai kelaikan persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan baik fisik, kimia, maupun bakteriologis dan seluruh rangkaian proses produksi makanan;
- Pemeriksaan terhadap bahan makanan dilakukan melalui uji laboratorium terhadap sampel makanan di laboratorium yang memiliki kemampuan;
- Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP yang telah menugaskannya dalam berita acara kelaikan fisik, berita acara pemeriksaan sampel makanan, dan surat rekomendasi laik higiene sanitasi;
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dapat dikeluarkan setelah pemohon dinyatakan telah memenuhi persyaratan oleh Tim Pemeriksa.
Pengajuan SLHSJ ini tidak menuntut biaya apa pun atau gratis. Namun, selama pengajuan, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian sampel air atau bahan baku di laboratorium.
Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratoriumnya dan jumlah bahan yang perlu diuji. Untuk memeriksa daftar biaya pemeriksaan laboratorium, dapat mengunduh daftarnya di sini atau di situs UKM Indonesia langsung.
Setelah SLHSJ diterbitkan, sertifikat ini akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi selepasnya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto