Menuju konten utama

Wali Kota Pasuran Bakal Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya

KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap Wali Kota Pasuruan. 

Wali Kota Pasuran Bakal Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya
Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan telah selesai. Saat ini berkas telah diserahkan ke jaksa untuk proses penuntutan.

"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/2/2019).

Tiga tersangka yang dimaksud Wali Kota Pasuruan Setiyono; Staf Ahli Dwi Fitri Nurcahyo; dan Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Trihadianto.

Sidang terhadap ketiganya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (4/10/2018). Setiyono diduga menerima suap dari perusahaan rekanan terkait dengan proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu- Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KLUT-KUMKM). Proyek ini dibiayai dengan APBD 2018 dan uang suap diterima melalui orang-orang dekat Setiyono.

Selain itu juga diduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan. Pengaturan itu dilakukan oleh tiga orang stafnya yang dijuluki "Trio kwek-kwek".

Setiyono diduga menerima fee sebesar 5 persen hingga 7 persen untuk masing-masing proyek bangunan dan proyek pengairan.

Untuk kasus pembangunan KLUT-KUMKM ini, Setiyono diduga menerima sekitar Rp200 juta atau 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai Rp2,29 miliar. Selain itu perusahaan rekanan juga harus membayar sekitar Rp20 juta atau 1 persen dari HPS sebagai jatah untuk pokja.

Atas perbuatannya ini Setiyono dan 2 orang penerima lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PASURUAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali