tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono dan 3 orang lainnya. Mereka ditahan karena terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Kota Pasuruan.
"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018).
Setiyono jadi tersangka KPK karena diduga menerima suap dari perusahaan rekanan terkait dengan proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KLUT-KUMKM). Proyek ini dibiayai dengan APBD 2018.
Selain menetapkan Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka antara lain Staf Ahli/Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umun Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto; dan Muhammad Baqir selaku swasta yang diduga sebagai penyuap. Hal itu diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menerangkan, Walikota Setiyono diduga telah mengatur proyek-proyek di Pasuruan. Pengaturan itu dilakukan oleh 3 orang stafnya yang dijuluki "Trio kwek-kwek".
Diduga, kata Alex, Setiyono menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen untuk masing-masing proyek bangunan dan proyek pengairan.
Untuk kasus pembangunan KLUT-KUMKM ini, lanjut Alex, Setiyono diduga menerima sekitar Rp 200 juta atau 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai Rp 2,29 miliar. Selain itu perusahaan rekanan juga harus membayar sekitar Rp 20 juta atau 1 persen dari HPS sebagai jatah untuk pokja.
Akibat perbuatannya, Setiyono sendiri akhirnya harus ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Selain itu Wahyu Tri dan Dwi Fitri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Muhammad Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto