Menuju konten utama

Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap

Setiyono diduga menerima suap dari perusahaan rekanan terkait dengan proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi UMKM.

Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap. Setiyono diduga menerima suap dari perusahaan rekanan terkait proyek di Kota Pasuruan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, SET [Setiyono] Wali Kota Pasuruan periode 2016-202," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Setiyono diduga menerima suap dari perusahaan rekanan terkait dengan proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu- Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KLUT-KUMKM). Proyek ini dibiayai dengan APBD 2018 dan uang suap diterima melalui orang-orang dekat Setiyono.

Selain menetapkan Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Staf Ahli/Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umun Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan Muhammad Baqir selaku swasta yang diduga sebagai penyuap.

Alex menerangkan, Wali Kota Setiyono diduga telah mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan. Pengaturan itu dilakukan oleh tiga orang stafnya yang dijuluki "Trio kwek-kwek". Setiyono diduga menerima fee sebesar 5%-7% untuk masing-masing proyek bangunan dan proyek pengairan.

Untuk kasus pembangunan KLUT-KUMKM ini, Setiyono diduga menerima sekitar Rp200 juta atau 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai Rp2,29 miliar. Selain itu perusahaan rekanan juga harus membayar sekitar Rp20 juta atau 1% dari HPS sebagai jatah untuk pokja.

Pemberian ini dilakukan secara bertahap. Pertama, pada tanggal 24 Agustus 2018 Muhammad Baqir memberikan Rp20 juta ke Wahyu Tri melalui transfer. Uang ini merupakan jatah 1% untuk Pokja yang diberikan sebagai tanda jadi.

Kemudian, pada 7 September 2018 selepas perusahaaan Baqir dinyatakan memenangkan lelang, Baqir mentransfer lagi uang sebesar Rp115 juta (5%) ke rekening orang kepercayaan Setiyono. Sisanya 5% lagi baru akan dibayarkan setelah Baqir menerima uang muka (pembayaran termin pertama).

Atas perbuatannya ini Setiyono dan 2 orang penerima lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhamamad Baqir selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PASURUAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra