Menuju konten utama

Wali Kota Palu Tuntut Kasus Pasha Dibawa ke Jalur Hukum

Wakil Wali Kota Palu angkat bicara soal isu pendanaan rumah kontrakan Pasha yang dikabarkan memakai anggaran pemkot. Menurutnya, kabar itu telah mencemarkan nama baik.

Wali Kota Palu Tuntut Kasus Pasha Dibawa ke Jalur Hukum
sigit purnomo said alias pasha ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai wakil walikota palu, sulawesi tengah, rabu (17/2). meskipun telah menjadi pejabat publik namun pasha mengaku tidak akan melepas posisinya sebagai vokalis di band ungu. antara foto/basri marzuki/foc/16.

tirto.id - Terkait isu kontrakan mewah Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said yang didanai APBD, Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan membawa kasus pencemaran nama baik pria dengan sapaan akrab Pasha Ungu itu ke ranah hukum.

“Ini sudah sangat kelewatan, pernyataan yang tidak punya dasar dan sangat memalukan baik secara pribadi, Wawali [Wakil Wali Kota] maupun secara kelembagaan, seakan-akan kita memimpin tidak memperhatikan masyarakat,” kata Hidayat, Kamis (12/1/2017).

Hidayat mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan wakil wali kota untuk segera mengambil sikap dengan menuntut secara hukum, karena itu fitnah. Terkait persoalan itu kata Hidayat, banyak pasal yang akan digunakan sebagai dasar hukum gugatan.

“Dengan tersebarnya informasi ini secara nasional, akan memberi gambaran yang tidak baik di luar Kota Palu, terhadap kinerja pemerintahan kami. Padalah kami telah bekerja siang dan malam, untuk membangun Kota Palu. Sehingga ini adalah fitnah yang harus kita bawa ke jalur hukum,” kata Hidayat menegaskan.

Menurut Hidayat, hasil kerja mereka terbukti dengan meningkatnya anggaran pendidikan dan kesehatan, serta menaikan anggaran pembangunan infrastruktur hingga Rp117 miliar.

“Apakah semua itu berarti kami tidak memperhatikan rakyat, justru dengan pemerintahan sekarang memberikan porsi anggaran infrastruktur sangat besar, ini semua untuk siapa, jadi jangan sembarang ngomong dan tidak punya data,” katanya sebagaimana diberitakan Antara.

Hidayat juga memastikan, bahwa informasi terkait anggaran sewa kontrakan rumah yang akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2017 itu tidak benar dan tidak ada. Dia juga mempersilahkan siapa saja untuk mengecek kebenarannya di badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD).

Seperti dikabarkan sebelumnya Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp1 miliar.

Pria yang akrab disapa Pasha Ungu menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," katanya.

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp60 juta per bulan. Untuk 6 bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," katanya.

Persoalan ini bermula dari pernyataan legislator DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu yang menyatakan rumah kontrakan Pasha tidak boleh dibebankan lewat APBD, karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan wakil wali kota. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

Sehingga DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan itu, sebab wakil wali kota sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Baca juga artikel terkait PASHA UNGU WAKIL WALI KOTA PALU atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari