tirto.id - Ibadah puasa ke-17 umat muslim di Kota Denpasar dan Kab. Luwu pada hari ini Rabu, 22 Mei 2019 bertepatan dengan 17 Ramadan 1440H.
Warga muslim dan musafir Kota Denpasar sembari menunggu waktu buka atau sahur dapat mengunjungi lokasi favorit di Kota Denpasar. Salah satu tempat yang asyik di Kota Denpasar antara lain Mangrove Information Center, Taman Udayana.
Makanan dan minuman seperti sate lilit, nasi jinggo, nasi tepeng, sate plecing, tum ayam, komoh, rujak bulung, sate kakul, lawar menjadi beberapa menu bebuka maupun sahur di Kota Denpasar.
Saat adzan berkumandang, warga muslim atau para musafir yang sedang di Kota Denpasar dapat melakukan ibadah sholat subuh di Masjid Raya Ukhuwwah, Masjid Al-Ikhlas, Masjid Darul Huda.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal buka-imsak untuk Kota Denpasar:
Sementara untuk Kab. Luwu, umat muslim di kota ini dapat ngabuburit di Masjid Agung Belopa. Makanan atau minuman seperti Pallu butung, Sop saudara, Pacco', Bassang, Pisang ijo, Kapurung menjadi salah satu menu khas di Kab. Luwu, yang dapat jadi pilihan kuliner saat berbuka maupun santap sahur.
Umat muslim Kab. Luwu, umumnya menunaikan ibadah salat subuh, zuhur, asar, magrib, termasuk isya berlanjut tarawih, di Masjid Kabupaten Luwu, Masjid Nurul Yaqin, Masjid Al-Mujahidin.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal buka-imsak untuk Kab. Luwu:
Selain mengetahui waktu imsak, perlu kiranya umat muslim memahami keutamaan sholat tarawih. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan shalat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam hari, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-17 adalah diberikan kepadanya pahala Nabi-Nabi..
Sebagai pelengkap ibadah Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama (NU).
Apakah donor darah bisa membatalkan puasa?
Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa. Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Donor darah merupakan proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya. Bedanya, bila donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, melukai tubuh tanpa ada tujuan jelas hukumnya haram.
Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental yang mengandung toksin dari dalam tubuh. Hijamah, menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam. Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Penulis: M. Mubasysyarum Bih
Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106491/hukum-donor-darah-saat-puasa
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id




























