Menuju konten utama

Wakil Ketua Komisi IX Dukung Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing

Pansus berfungsi untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia, terutama membuktikan keberadaan TKA ilegal di proyek-proyek asing.

Wakil Ketua Komisi IX Dukung Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing
Antrean Overseas Filipino Workers (OFW) di bandara Manila menunggu pemberangkatan ke negara tujuan tempat mereka bekerja. REUTERS/Romeo Ranoco

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay menilai Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA) perlu dibentuk sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA.

"Terkait usulan tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR," kata Saleh kepada Tirto, Minggu (22/4/2018).

Pansus tersebut, kata Saleh, berfungsi untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia, terutama guna membuktikan keberadaan TKA ilegal di proyek-proyek asing di Indonesia.

"Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," kata Saleh.

Selain alasan tersebut, Saleh menganggap terbitnya Perpres TKA kontraproduktif dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKA yang telah dibentuk Komisi X DPR pada 2016.

"Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, eh pemerintah malah memberikan kemudahan," kata Saleh.

Menurut Saleh, terdapat lima rekomendasi Panja TKA yang telah diserahkan pada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan," kata Saleh.

Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.

Berbeda dengan Saleh, Anggota Komisi X, Irma Suryani Chaniago menilai DPR tidak perlu terburu-buru membuat Pansus TKA. Menurutnya lebih baik Komisi X memanggil terlebih dulu Kementerian Tenaga Kerja untuk mendengarkan penjelasan terkait Perpres TKA.

"Sebelum melangkah lebih jauh, DPR melalui Timwas TKI,ada baiknya memanggil Menaker untuk tabayun, ditahun politik ini jangan juga semua masalah dipolitisasi tanpa mendengarkan penjelasan by data," kata Irma kepada Tirto.

Usulan Pansus TKA keluar dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Menurutnya Perpres TKA membuka peluang TKA masuk ke Indonesia dalam jumlah besar dan menggeser tenaga kerja lokal.

Menurutnya, tenaga kerja lokal saat ini masih belum sepenuhnya terserap oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Selain itu, ia juga menilai, Perpres TKA akan menjadi paradoks bagi bonus demografi yang diterima negeri ini.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra