tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Politikus senior Partai Golkar itu langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah. Di kesempatan pertama berbicara, Sahat mengaku salah dan meminta maaf atas kelakuannya tersebut.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari Antara.
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar. "Doakan saya agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sahat Tua dan Rusdi selaku staf ahli.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Fahreza Rizky