Menuju konten utama
Korupsi Alokasi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka KPK: Kronologi hingga Penahanan

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beserta tiga tersangka lainnya telah ditahan KPK usai ditetapkan jadi tersangka.

Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka KPK: Kronologi hingga Penahanan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) malam. Tersangka penerima pada perkara tersebut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beserta seorang stafnya, Rusdi.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat Tua Simanjuntak merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Paulus mengaku penangkapan kadernya tersebut menjadi cambukan untuk internal partai. Ia berharap kader-kadernya tak bernasib serupa dan tidak korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT WAKIL KETUA DPRD JATIM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky